C. Kriteria
B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) penempatan personel, 4) pelaksanaan, 5) pengendalian dan pengawasan, dan 6) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.
Name | Dec | Score |
---|---|---|
Name | Dec | Score |
KODE ETIK DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | KODE ETIK DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
0.00 |
KODE ETIK TATA TERTIB MAHASISWA | KODE ETIK TATA TERTIB MAHASISWA |
0.00 |