C. Kriteria

B. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) penempatan personel, 4) pelaksanaan, 5) pengendalian dan pengawasan, dan 6) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.

Name Dec Score
Name Dec Score
Pedoman Sistem Tata Pamong 0.00
Sistem Pengelolaan SDM 0.00