C. Kriteria
Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu. 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP) 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu. 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu.
Name | Dec | Score |
---|---|---|
Name | Dec | Score |
SK DEKAN Tentang Gugus Kendali Mutu Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam | 0.00 | |
SK KAPUS PENGEMBANGAN STANDAR MUTU | 0.00 | |
SK Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu | 0.00 |